Menangkan Gugatan Calon Kapolri, Hakim Sarpin Bebas dari Intimidasi

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku tidak mendapat ancaman apapun selama menangani perkara itu. Hal itu diungkapkannya usai membacakan putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan calon Kapolri itu.
"Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman," kata Sarpin sambil buru-buru masuk ke dalam mobilnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Dalam putusannya, Sarpin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Ia menyatakan bahwa langkah KPK menetapkan mantan ajudan Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.
Namun demikian, Sarpin enggan berkomentar mengenai persidangan praperadilan yang memakan waktu selama seminggu. "Saya tidak boleh komentar soal praperadilan," ujarnya.
Sarpin meninggalkan PN Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil Honda New CR-V. Ia mengaku kelelahan dalam memimpin persidangan praperadilan Budi Gunawan.
Meski begitu, Sarpin berusaha menjalankan kewajibannya dengan sebaik mungkin. "Yang jelas pasti capek. Namanya tugas pasti akan kita jalankan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan