Menangkan Gugatan, PT Semen Indonesia Rekrut Warga Rembang
Jumat, 17 April 2015 – 04:15 WIB

chi jpnn
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diajukan warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Revitalisasi Pasar Cinde, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 100 Miliar
- Begini Visi dan Misi Iksan Dalam Memajukan Industri Migas Lewat IATMI
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 15 April 2025, Tetap Stabil
- Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 15 April 2025, Stabil, Berikut Perinciannya