Menangkan PT HK dalam Lelang, Mantan Dirjen Ini Diganjar 5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8). Bobby terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Bobby Reynold Mamahit," ucap Hakim Ketua Aswijon membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
Hakim menyatakan Bobby terbukti menerima Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan terkait proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran di Sorong, Papua Barat, pada 2011 silam.
Hukuman uang pengganti berkurang, karena Bobby sebelumnya sudah mengembalikan Rp 300 juta. Sehingga Bobby kini harus mengembalikan Rp 180 juta lagi.
Jika tidak dibayar, maka Bobby akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan enam bulan.
Bobby dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai kuasa pengguna anggaran dengan mengatur proses lelang agar dimenangkan PT Hutama Karya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Apresiasi MBG, Dinilai sebagai Keberpihakan pada Hak Dasar dan Masa Depan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta