Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Natura Utara, KIA Berbendera Vietnam Ditangkap Bakamla
jpnn.com - BATAM - Kapal ikan asing (KIA) masih nekat menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Terbaru, KIA berbendera Vietnam ditangkap Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (20/8) dini hari.
Kapal berbendera Vietnam itu ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara.
Saat proses penangkapan, kapal itu berupaya kabur dengan menambah kecepatan.
Namun, petugas Bakamla berhasil menghentikan KIA itu dan mengamankan belasan anak buah kapal (ABK).
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Badan Keamanan Laut Yuhanes Antara menjelaskan bahwa penangkapan KIA berbendera Vietnam ini dilakukan pada saat Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Natuna Utara.
Menurut dia, pada saat berpatroli itu, KN Pulau NIpah-321 mendeteksi adanya kontak radar sebuah KIA yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara, pada posisi 06 ° 07’0641” U - 105 ° 56’8089” T, posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.
Yuhanes mengatakan saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan.
Kapal ikan asing berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal ditangkap Bakamla. Kapal sempat berupaya kabur, tetapi petugas berhasil menghentikannya.
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Bakamla Kembali Usir Kapal China yang Masuk Laut Natuna Utara
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Bakamla Menghalau 5 Kapal Ikan Berbendera China Melabuhkan Jangkar di Tanjung Berakit
- Negara-Negara ASEAN Diimbau Bersatu untuk Hadapi Aksi Agresif China
- Bakamla RI Membangun Sistem Peringatan Dini di Natuna