Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Natura Utara, KIA Berbendera Vietnam Ditangkap Bakamla

Karena curiga, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh.
“Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa oleh petugas," kata Yuhanes dari keterangannya di Batam, Sabtu (20/8).
Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh data bahwa KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7.
KIA itu diawaki 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
Dia menduga KIA Vietnam melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dokumen dari Pemerintah RI.
"Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sementara itu, kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," kata Yuhanes. (antara/jpnn)
Kapal ikan asing berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal ditangkap Bakamla. Kapal sempat berupaya kabur, tetapi petugas berhasil menghentikannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Jaga Laut Natuna Utara, Indonesia Diimbau Tegas Berpegang UNCLOS
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini
- Berikut Pemenang Lomba Instagram Reels ISDS Bertema ‘Menjaga Natuna, Menjaga Indonesia’
- Refleksi Akhir 2024 Terkait Maritim Indonesia, Ada Tantangan dan Peluang di Laut Natuna Utara