Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Natura Utara, KIA Berbendera Vietnam Ditangkap Bakamla
Karena curiga, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh.
“Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa oleh petugas," kata Yuhanes dari keterangannya di Batam, Sabtu (20/8).
Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh data bahwa KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7.
KIA itu diawaki 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
Dia menduga KIA Vietnam melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dokumen dari Pemerintah RI.
"Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sementara itu, kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," kata Yuhanes. (antara/jpnn)
Kapal ikan asing berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal ditangkap Bakamla. Kapal sempat berupaya kabur, tetapi petugas berhasil menghentikannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Bakamla Kembali Usir Kapal China yang Masuk Laut Natuna Utara
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Bakamla Menghalau 5 Kapal Ikan Berbendera China Melabuhkan Jangkar di Tanjung Berakit
- Negara-Negara ASEAN Diimbau Bersatu untuk Hadapi Aksi Agresif China
- Bakamla RI Membangun Sistem Peringatan Dini di Natuna