Menanti Detik-detik Penerbitan Perpres Gaji PPPK, Membayangkan Uang Rapelan
jpnn.com, JAKARTA - Para Honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil seleksi Februari 2019, sangat berharap bulan depan sudah bisa menerima gaji dan rapelan.
Pasalnya, rerata PPPK sudah menumpuk utang karena berpikir akan mampu melunasinya dari gaji dan rapelan, setelah terima NIP dan SK PPPK.
"Semoga informasi rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK akan diajukan ke presiden dalam pekan ini bisa terealisasi. Mudah-mudahan juga bulan ini Perpres tersebut ditetapkan sehingga proses pengangkatan PPPK segera berjalan," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Jumat (18/9).
Dia menyebutkan, saat ini seluruh honorer K2 deg-degan menunggu detik-detik pengumuman penerbitan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasalnya, setelah perpres yang sudah lama dinanti itu terbit, mereka dijanjikan akan langsung menerima NIP dan SK PPPK.
Tahap berikutnya ialah pembayaran gaji dan rapelan.
Semuanya sudah menyusun rencana apa yang akan dilakukan bila bulan depan sudah menerima gaji PPPK.
"Kami sudah enggak sabar menunggu keburu utang numpuk nih," ujarnya.
Seluruh honorer K2 yang lulus PPPK saat ini menanti terbitnya Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas