Menanti Eksekusi Mati, Sembari Edarkan Sabu Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Entah hukuman apa yang layak dijatuhkan kepada Silvester Obiekwe alias Mustofa. Meski sudah divonis mati karena narkoba sejak 2004 lalu, warga Negeria itu kembali tertangkap mengendarkan naroba jenis sabu. Dia mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi di Nusakambangan.
Mustofa ditangkap dengan bukti 7,6 sabu-sabu. ”Mustofa ini sudah dijatuhi hukuman mati pada 11 September 2004, tapi dia tidak kapok. Di dalam lapas, Dia ditangkap petugas BNN tiga kali karena mengendalikan narkoba,” kata Kepala BNN, Anang Iskandar pada saat Jumpa Pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (30/1).
Mustofa divonis mati pada tahun 2004 karena menyeludupkan 1,2 kilogram heroin.
Dikatakan Anang, pada November 2012, Mustofa mengendalikan dua kurir untuk menyeludupkan 2,4 kilogram sabu dari Papua Nugini ke Indonesia. Kemudian, pada 14 Agustus 2014, Mustofa kembali mengendalikan bisnis narkoba dengan memerintahkan dua kurir untuk membawa 6,5 kilogram sabu di Surabaya.
”Dan terakhir pada 25 Januari 2015, dia mengendalikan Dewi yang kita tangkap di Jakarta,” tutur Anang.
Menurutnya, berkas Mustofa pada kasus pengendalian tahun 2012 sudah P21. Namun karena sudah divonis mati, maka tidak disidangkan. Selain itu, Mustofa pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 13 Oktober 2008.
”Tapi tanggal 9 Juli 2012 ditolak oleh MA,” kata Anang. Apa langkah hukum selanjutnya? Anang mengatakan, pihaknya yang jelas akan melaporkan seluruh berkas perkara kepada Kejasaan Agung. Ditanya apa supaya sang bandar cepat dieksekusi, Anang mengaku selanjutnya itu menjadi wewenang pihak Kejaksaan Agung. (dni/mas)
JAKARTA - Entah hukuman apa yang layak dijatuhkan kepada Silvester Obiekwe alias Mustofa. Meski sudah divonis mati karena narkoba sejak 2004 lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan