Menanti Implementasi Regulasi Mobil Murah, tapi Tidak Murahan

Bangkitkan Komponen Lokal, Tarik Produsen Global

Menanti Implementasi Regulasi Mobil Murah, tapi Tidak Murahan
Menanti Implementasi Regulasi Mobil Murah, tapi Tidak Murahan
Penjualan otomotif melaju kencang dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya, konsumsi BBM dan tingkat polusi pun terus naik seiring pertumbuhan pengguna mobil. Hal itu mendorong pemerintah merilis kebijakan mobil ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) melalui PP No 41/2013.

---

POIN utama yang terkandung dalam beleid tersebut mengenai penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jenis mobil yang diatur dibedakan menjadi dua, yakni low carbon emission (LCE) dan LCGC. Potongan pajak PPnBM yang dikena­kan terhadap mobil LCE adalah 25-50 persen, sedangkan untuk LCGC 100 persen alias dibebaskan.

Yang termasuk dalam LCE adalah mobil berbahan bakar diesel atau petrol engine, biofuel, hybrid, gas CNG, atau LGV. Mobil LCE dikenai diskon pajak 25 persen jika konsumsi bahan bakarnya 20-28 km per liter dan diskon 50 persen jika konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter.

Penjualan otomotif melaju kencang dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya, konsumsi BBM dan tingkat polusi pun terus naik seiring pertumbuhan pengguna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News