Menanti Implementasi Regulasi Mobil Murah, tapi Tidak Murahan
Bangkitkan Komponen Lokal, Tarik Produsen Global
Senin, 17 Juni 2013 – 06:48 WIB
Menanti Implementasi Regulasi Mobil Murah, tapi Tidak Murahan
Adapun mobil yang termasuk LCGC dibagi menjadi dua. Yakni, mobil berteknologi motor bakar cetus api (premium) dengan kapasitas hingga 1.200 cc. Yang kedua, mobil berteknologi motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Konsumsi bahan bakar dua jenis mobil tersebut minimal 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat berkata, regulasi LCGC menjadi langkah baru bagi dunia industri otomotif ke depan. Menurut dia, LCGC bakal membentuk segmen tersendiri, sehingga pasar mobil tipe lain tidak akan terganggu. "Pasar mobil di Indonesia bakal semakin besar. Itu akan menarik investasi besar-besaran bagi industri otomotif dalam negeri," terangnya kepada Jawa Pos.
Dia berharap investor yang memanfaatkan peluang tidak hanya produsen asing, tapi juga lokal. Hidayat bahkan menjamin peraturan tersebut bakal menguntungkan industri otomotif lokal. Misalnya, dari segi industri komponen, LCGC bakal memunculkan 100 komponen baru. Untuk memenuhi itu, ke depan diperkirakan ada investasi USD 3 miliar.
Selain industri komponen, Hidayat berharap beleid LCGC memberikan peluang bagi produsen mobil lokal untuk turut andil. Sebab, insentif berupa pembebasan pajak sangat meringankan beban pengusaha. Produsen-produsen baru tersebut diharapkan bisa bersaing dengan asing. Apalagi, pada 2015 Indonesia menghadapi pasar bebas ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC). Di ASEAN, lanjut dia, beberapa negara seperti Thailand bisa menjadi ancaman jika produk Indonesia tidak mampu bersaing.
Penjualan otomotif melaju kencang dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya, konsumsi BBM dan tingkat polusi pun terus naik seiring pertumbuhan pengguna
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News