Menanti Implementasi Regulasi Mobil Murah, tapi Tidak Murahan
Bangkitkan Komponen Lokal, Tarik Produsen Global
Senin, 17 Juni 2013 – 06:48 WIB
Menanti Implementasi Regulasi Mobil Murah, tapi Tidak Murahan
Untuk mempersiapkan daya saing produk LCGC, pihaknya bakal mengeluarkan Kepmenperin terkait aturan teknis yang harus dipenuhi. Beleid tersebut akan menjadi guide bagi produsen dalam mendesain produk LCGC. Dengan begitu, walaupun murah, produk tersebut tidak murahan dan tetap harus memenuhi batasan spesifikasi.
"Akhir bulan ini petunjuk teknisnya rampung sehingga langsung bisa dikondisikan produsen LCGC," terangnya. Beberapa teknis yang bakal diatur yakni tingkat keamanan dan standar mesin. Misalnya, mesin yang digunakan harus memenuhi spesifikasi bahan bakar nonsubsidi atau bahan bakar dengan oktan 92. Konsumsi bahan bakarnya 20 km per liter. Kapasitas mesinnya untuk jenis mesin motor bakar cetus api (bensin) hingga 1.200 cc dan jenis motor nyala kompresi (diesel) hingga 1.500 cc.
"Untuk komponen-komponen baru dibuat SNI (Standar Nasional Indonesia)-nya. Sedangkan bagi produsen mobil, sebelum dipasarkan bakal dilakukan audit. Apakah memenuhi spesifikasi atau tidak, sehingga standar tetap terjaga," katanya. Bagi produsen yang saat ini siap, audit dilakukan langsung setelah Kepmenperin petunjuk teknis LCGC selesai.
Dalam beleid tersebut, pihaknya bakal menentapkan batasan harga off the road LCGC. Namun, batasan itu bakal fleksibel. Artinya, memberikan ruang bagi produsen mobil untuk mengembangkan teknologi LCGC ke depan.
Penjualan otomotif melaju kencang dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya, konsumsi BBM dan tingkat polusi pun terus naik seiring pertumbuhan pengguna
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News