Menanti Janji Pemerintah Tetapkan Pajak e-Commerce
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji segera menetapkan pajak untuk e-commerce.
Hal itu dilakukan agar ada penerapan perpajakan yang sama, baik untuk transaksi perdagangan secara konvensional maupun digital.
Sebab, selama ini pemerintah belum maksimal dalam mencari pendapatan dari berkembangnya ekonomi digital.
”Cross border, misalnya, bea masuknya juga dikenai. Juga PPN (pajak pertambahan nilai, Red) dan PPh-nya (pajak penghasilan) dikenai. Yang penting, asas netralitas terpenuhi dari sisi treatment-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (12/12).
Menurut dia, harus ada penerapan yang adil antara bisnis secara konvensional dan bisnis lewat e-commerce.
Pemerintah saat ini masih merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce.
Pajak tersebut bukan merupakan pajak baru yang dikenai pada objek baru.
Namun, tata caranya saja yang berbeda karena transaksi bisnis yang dilakukan adalah transaksi secara elektronik.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengungkapkan, pihaknya siap jika pemerintah mengenai pajak pada transaksi e-commerce.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak