Menanti Janji Pemerintah Tetapkan Pajak e-Commerce

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji segera menetapkan pajak untuk e-commerce.
Hal itu dilakukan agar ada penerapan perpajakan yang sama, baik untuk transaksi perdagangan secara konvensional maupun digital.
Sebab, selama ini pemerintah belum maksimal dalam mencari pendapatan dari berkembangnya ekonomi digital.
”Cross border, misalnya, bea masuknya juga dikenai. Juga PPN (pajak pertambahan nilai, Red) dan PPh-nya (pajak penghasilan) dikenai. Yang penting, asas netralitas terpenuhi dari sisi treatment-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (12/12).
Menurut dia, harus ada penerapan yang adil antara bisnis secara konvensional dan bisnis lewat e-commerce.
Pemerintah saat ini masih merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce.
Pajak tersebut bukan merupakan pajak baru yang dikenai pada objek baru.
Namun, tata caranya saja yang berbeda karena transaksi bisnis yang dilakukan adalah transaksi secara elektronik.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengungkapkan, pihaknya siap jika pemerintah mengenai pajak pada transaksi e-commerce.
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar