Menanti Janji Pemerintah Tetapkan Pajak e-Commerce
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji segera menetapkan pajak untuk e-commerce.
Hal itu dilakukan agar ada penerapan perpajakan yang sama, baik untuk transaksi perdagangan secara konvensional maupun digital.
Sebab, selama ini pemerintah belum maksimal dalam mencari pendapatan dari berkembangnya ekonomi digital.
”Cross border, misalnya, bea masuknya juga dikenai. Juga PPN (pajak pertambahan nilai, Red) dan PPh-nya (pajak penghasilan) dikenai. Yang penting, asas netralitas terpenuhi dari sisi treatment-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (12/12).
Menurut dia, harus ada penerapan yang adil antara bisnis secara konvensional dan bisnis lewat e-commerce.
Pemerintah saat ini masih merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce.
Pajak tersebut bukan merupakan pajak baru yang dikenai pada objek baru.
Namun, tata caranya saja yang berbeda karena transaksi bisnis yang dilakukan adalah transaksi secara elektronik.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengungkapkan, pihaknya siap jika pemerintah mengenai pajak pada transaksi e-commerce.
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Hadir di Indonesia, Falscara Tawaran Kemudahan DIY Eyelash Extension
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024