Menanti Janji Sayang
Jumat, 01 Februari 2013 – 04:26 WIB
Tim IA bahkan tidak hanya melakukan protes terhadap KPU, juga memilih walk out atau meninggalkan forum karena kecewa dengan proses yang terjadi di pilgub Sulsel. Hamkan menyatakan ada banyak pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Contoh kecilnya perubahan berita acara, kendati perubahan ini tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. "KPU bersama Panwaslu mengubah berita acara tanpa pleno dan tidak diketahui saksi. Juga tidak ada berita acaranya. Ini pelanggaran serius menurut kami," tandas Hamka.
"Memang tidak fatal karena bukan hasil penjumlahan yang diubah dan tidak mengubah suara calon. Tapi ini saya kira tetap harus jadi bahan evaluasi KPU dan panwaslu," kata Ketua Panwaslu Sulsel, Suprianto.
Adapun saksi Garuda-Na, Nasrullah Mustamin dan Marwan R Hussein tidak banyak menyoal rekap ini. Kendati dia tetap memberikan catatan bahwa masalah yang terjadi dalam proses pilgub seperti adanya kotak suara yang tidak disegal seperti di Wajo harus tetap diperhatikan.
"Kita tidak banyak melakukan protes karena masalah yang kita persoalankan sudah kita sampaikan ke panwaslu, tinggal bagaimana lembaga ini melanjutkan tugasnya untuk memproses dan menuntaskan masalah-masalah yang kita sampaikan," kata Marwan.
MAKASSAR -- Petahana Sulsel, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) resmi ditetapkan sebagai cagub terpilih periode 2013-2018 oleh KPU
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sulut 2024; Ketum GL Pro 08 Jims Charles Kawengian Ucapkan Selamat Atas Kemenangan YSK-Victory
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran
- SMRC Sebut Pram-Doel Raih 51,03 Persen Hasil Hitung Cepat dari Seluruh Data
- Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
- Pilkada Puncak Jaya Panas: 40 Rumah Dibakar, 94 Orang Terluka
- Bak Orang Tua & Anak, SBY Video Call dengan Agung Nugroho, Beri Pesan Begini Agar Pekanbaru Sejahtera