Menanti Nasib Fatwa Haram Rokok di Arena Muktamar
Sejumlah Petinggi Jadi Ahli Isap di Belakang Panggung
Minggu, 04 Juli 2010 – 03:17 WIB

Pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke46. Foto: Jawa Pos Grup
Lantaran terkait kepentingan bisnis, ungkap Malik, kampanye antirokok diembuskan. Padahal, akibat fatwa itu, citra Muhammadiyah di mata mayoritas masyarakat bisa tercoreng. "Apa nggak dipikir bakal merugikan petani tembakau?" tegasnya.
Dia lantas mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak memperpanjang masalah tersebut. Pihaknya malah sudah mengembalikan dana itu kepada pemberinya. "Seratus persen sudah dikembalikan," ucap Malik.
Kendati tidak sedikit kalangan yang menilai mudarat (kerugian, Red) rokok lebih banyak, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu lebih sreg jika hukum merokok adalah mubah. Hal tersebut merujuk pada fatwa MTT yang dikeluarkan pada 2005.
Sementara itu, Herry Zudianto sepakat fatwa haram rokok hingga kini belum dapat diterima. "Saya menganggap rokok itu makruh saja," tuturnya. Dalam acara pembukaan itu, dia terlihat paling sibuk. Apalagi, ratusan ribu penggembira muktamar mendesak agar diizinkan masuk ke stadion.
MAJELIS Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram. Bagaimana kabar ahli isap di arena muktamar?
BERITA TERKAIT
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance