Menanti Nyanyian Nazaruddin di Sidang Perdana
Rabu, 30 November 2011 – 11:01 WIB
Karena itu, pihaknya menduga ada pelanggaran pasal 51 KUHP dalam proses hukum yang dilakukan kepada Nazar. "Itu yang kita persoalkan prinsip saja. Setiap orang yang ditahan kan harus ditanya mengenai kasusnya. Kalau klien kami tidak seperti itu dan materi penyidikan (tentang wisma atlit) tidak pernah ditanyakan," katanya.
Sekedar diketahui, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi wisma atlit Palembang pada 30 Juli lalu. Dia diduga menerima dana suap dari pemenangan tender wisma atlit senilai Rp 191 miliar. Oleh tim jaksa KPK, Nazar akan dijerat pasal penyuapan atau gratifikasi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, pengadilan Tipikor Pusat telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Mindo Rosalina Manulang yang juga direktur PT Anak Negeri dan Muhammad El Idris" selaku" manager PT Duta Graha Indah" selama masing selama 2,5 dan 2 tahun penjara. "Adapun mantan Sesmenpora Wafid Muharram dituntut enam tahun oleh JPU KPK.
Selain terjerat kasus wisma atlit, Nazar juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kemendiknas dan Hambalang. Hingga saat ini, KPK masih menyelidiki kasus korupsi tersebut. (rko)
JAKARTA--Muhammad Nazaruddin akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Sidang perdana tersangka kasus suap Wisma Atlet
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad