Menanti Penetapan UU Desa

Menanti Penetapan UU Desa
Menanti Penetapan UU Desa
“Kami akan memegang teguh komitmen sesuai dengan silaturahmi akbar para kuwu se-Jawa Barat yang dilakukan di Kuningan pada akhir Oktober tahun lalu,” tegasnya.

AKSI juga perlu meluruskan tentang kabar yang beredar terkait tuntutan pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa hal itu merupakan hal yang keliru. “Itu keliru. Bukan menuntut diangkat menjadi PNS, tetapi tingkat penghasilannya disesuakan dengan PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya,” imbuhnya.

Kedua pengurus AKSI itu juga menjelaskan, bila Undang-Undang Desa kembali diingkari penetapannya, maka dengan tegas para perangkat desa tidak bersedia untuk dilibatkan dalam pesta demokrasi rakyat yang sebentar lagi akan digelar. Perangkat desa telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam berbagai pemilihan umum, atau bahkan pada Pemilihan Presiden 2014 mendatang bila Undang-Undang Desa batal disahkan.

“Setiap desa sudah membuat pernyataan yang dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah untuk tidak terlibat dalam pemilu. Ini bukan memboikot pemilu, kami mempersilakan pemilu berjalan, tetapi jangan pernah melibatkan pemerintah desa. Begitu juga dengan tugas-tugas perbantuan lainnya,” lanjutnya.

INDRAMAYU - Perjuangan dan perjalanan panjang para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Parade Nusantara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News