Menanti Penetapan UU Desa

Menanti Penetapan UU Desa
Menanti Penetapan UU Desa
Lahirnya Undang-Undang Desa bukan merupakan sesuatu yang berlebihan. Karena desa sebenarnya merupakan jantung perekonomian, di mana 70% penduduk Indonesia berada di desa. Undang-Undang Desa diperlukan untuk menghindari ketimpangan pembangunan antara desa dan kota. Keduanya juga menilai, bahwa pemerintah pusat nampaknya masih setengah hati memenuhi tuntutan para kuwu. Padahal tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang realistis demi kemajuan pembangunan di desa.

“Mengapa harus ragu untuk mengesahkan Undang-Undang Desa. Bukankah dengan pengesahannya, maka penyakit kemiskinan, penyakit kebodohan, dan penyakit keterbelakangan di negeri ini akan terobati melalui lahirnya Undang-Undang Desa,” pungkasnya. (cip)
Berita Selanjutnya:
Dirjen Otda Batal Hadir

INDRAMAYU - Perjuangan dan perjalanan panjang para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Parade Nusantara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News