Menanti Penetapan UU Desa
Selasa, 02 April 2013 – 08:02 WIB
Lahirnya Undang-Undang Desa bukan merupakan sesuatu yang berlebihan. Karena desa sebenarnya merupakan jantung perekonomian, di mana 70% penduduk Indonesia berada di desa. Undang-Undang Desa diperlukan untuk menghindari ketimpangan pembangunan antara desa dan kota. Keduanya juga menilai, bahwa pemerintah pusat nampaknya masih setengah hati memenuhi tuntutan para kuwu. Padahal tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang realistis demi kemajuan pembangunan di desa.
“Mengapa harus ragu untuk mengesahkan Undang-Undang Desa. Bukankah dengan pengesahannya, maka penyakit kemiskinan, penyakit kebodohan, dan penyakit keterbelakangan di negeri ini akan terobati melalui lahirnya Undang-Undang Desa,” pungkasnya. (cip)
INDRAMAYU - Perjuangan dan perjalanan panjang para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Parade Nusantara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal