Menanti Penetapan UU Desa
Selasa, 02 April 2013 – 08:02 WIB

Menanti Penetapan UU Desa
Lahirnya Undang-Undang Desa bukan merupakan sesuatu yang berlebihan. Karena desa sebenarnya merupakan jantung perekonomian, di mana 70% penduduk Indonesia berada di desa. Undang-Undang Desa diperlukan untuk menghindari ketimpangan pembangunan antara desa dan kota. Keduanya juga menilai, bahwa pemerintah pusat nampaknya masih setengah hati memenuhi tuntutan para kuwu. Padahal tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang realistis demi kemajuan pembangunan di desa.
“Mengapa harus ragu untuk mengesahkan Undang-Undang Desa. Bukankah dengan pengesahannya, maka penyakit kemiskinan, penyakit kebodohan, dan penyakit keterbelakangan di negeri ini akan terobati melalui lahirnya Undang-Undang Desa,” pungkasnya. (cip)
INDRAMAYU - Perjuangan dan perjalanan panjang para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Parade Nusantara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus