Menanti Tersangka Baru Kasus Century
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal memiliki tersangka baru dalam kasus Bank Century. Petunjuknya berasal dari Bank Indonesia (BI) dan pihak-pihak yang terkait FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek).
Ketua KPK Abraham Samad tidak memberikan petunjuk inisial tentang calon tersangka barunya itu. Namun, dia mengatakan kalau semua itu bakal menjadi terang setelah pihaknya memeriksa Budi Mulya, bekas deputi bidang moneter BI. "Hasil pemeriksaan bisa disimpulkan ada tidaknya keterlibatan orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban," katanya di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (16/1).
Baca Juga:
KPK telah menyebut ada dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Yakni, Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang Pengawasan BI Siti Fadjrijah. Mereka dituding memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang FPJP.
Meski tak lagi sesumbar terkait penyelesaian kasus Century, Abraham mengatakan KPK tidak berhenti memeriksa para tersangka. Budi Mulya sudah diperiksa. Sedangkan Siti Fadjrijah belum diperiksa karena sakit stroke.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal memiliki tersangka baru dalam kasus Bank Century. Petunjuknya berasal dari Bank
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Belum Ada, Nilai Diutak-atik? BKN Bersikap
- Gus Abduh Singgung Pemecatan Kombes Donald Simanjuntak Terkait Pemerasan DWP
- Sampah Sisa Malam Tahun Baru di Kota Bandung Mencapai 57 Ton
- PVMBG: 31 Kejadian Gempa Bumi Paling Merusak Sepanjang 2024, Terbanyak di Jawa Barat
- Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu