Menanti Tersangka Baru Kasus Century
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:06 WIB
"Proses penyelidikan yang lalu sudah banyak memeriksa. Jadi di penyidikan ini tidak terlalu banyak lagi," terangnya.
KPK kembali memeriksa Zainal Abidin, mantan direktur di Direktorat Pengawasan Bank I BI. Zainal sudah lebih dari empat kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. "Pemeriksaan Zainal untuk melengkapi berkas tersangka BM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.
Pada 30 Oktober 2008 Zainal melayangkan surat kepada Gubernur BI Boediono dan Deputi Gubernur Siti Fadjriah. Saat ini Boediono menjabat Wakil Presiden. Surat Zainal berisi permohonan agar Bank Century diberikan fasilitas repo aset karena likuiditas yang terus merosot.
Dalam surat itu Zainal menyimpulkan likuiditas Century sulit diselamatkan karena terjadi rush atau penarikan dana nasabah dalam jumlah besar dan serempak. Century juga nyaris insolvent alias tak bisa memenuhi kewajiban karena rasio kecukupan modalnya ketika itu hanya 2,02 persen, jauh di bawah kriteria bank sehat yaitu 8 persen.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal memiliki tersangka baru dalam kasus Bank Century. Petunjuknya berasal dari Bank
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
- Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum