Menantu Habib Rizieq Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Murni Tanpa Syarat

Menantu Habib Rizieq Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Murni Tanpa Syarat
Menantu Habib Rizieq Syihab, Hanif Alatas saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim perkara swab RS Ummi, Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Hanif Alatas dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaraan berita bohong yang menimbulkan keonaran. (cr3/jpnn)




 



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Habib Hanif Alatas bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri seusai menjalani hukuman satu tahun penjara terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogo, Jawa Barat


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News