Menantu Nekat Habisi Nyawa Sang Mertua, Motifnya Tak Disangka
Selasa, 08 Agustus 2023 – 21:12 WIB
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Junto pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.(antara/jpnn)
Motif pembunuhan sadis antara menantu dan mertua di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen