Menantu Nekat Habisi Nyawa Sang Mertua, Motifnya Tak Disangka

Menantu Nekat Habisi Nyawa Sang Mertua, Motifnya Tak Disangka
Polisi melakukan olah TKP. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Junto pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.(antara/jpnn)

Motif pembunuhan sadis antara menantu dan mertua di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan akhirnya terungkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News