Menantu Nurhadi Minta Rp500 Juta untuk Bantu Perkara Pengusaha Surabaya

Menantu Nurhadi Minta Rp500 Juta untuk Bantu Perkara Pengusaha Surabaya
Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/7), terkait kasus suap. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).

Pengusaha yang dihadirkan sebagai saksi bernama Agung Dewanto, direktur CV Mulya Jaya Abadi.

Pengusaha asal Surabaya itu menyebut Rezky Herbiyono meminta uang Rp500 juta untuk pengurusan perkara hukum.

"Lalu Pak Rezky tanya ke saya, 'ini pengurusannya jadi dibantu tidak Pak?' Saya tidak punya apa-apa tapi jadi kalau bagi hasil saya mau tapi kalau minta uang di depan saya tidak ada uang lagi, dia (Rezky) minta Rp500 juta, Rp250 juga di depan baru setelahnya Rp250 juta di belakang," kata saksi Agung Dewanto di persidangan.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

"Bahasanya dia (Rezky) untuk biaya polisi, kalau mungut begitu saya tidak tanggapi," tambah Agung.

Agung dan rekannya Albert Jaya Saputra mengalami penipuan sebesar Rp18 miliar.

Keduanya lalu ditawari oleh seorang notaris bernama Devi bahwa ada orang yang dapat membantu pengurusan kasus itu bernama Nurhadi.

Agung Dewanto, pengusaha asal Surabaya, membeber pertemuannya dengan Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News