Menantu Penggorok Leher Mertuanya Ditangkap di Masjid

Menantu Penggorok Leher Mertuanya Ditangkap di Masjid
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tersangka Sudirman kini diamankan di sel tahanan Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun, atau paling lama seumur hidup. (wam/rus)


Aparat Polres Bantaeng Sulawesi Selatan berhasil menangkap Sudirman alias Immang atau Herman bin H Ramli (20), tersangka pembunuh ibu mertuanya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News