Menantu Penggorok Leher Mertuanya Ditangkap di Masjid
Senin, 19 Juni 2017 – 13:46 WIB
Tersangka Sudirman kini diamankan di sel tahanan Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun, atau paling lama seumur hidup. (wam/rus)
Baca Juga:
Aparat Polres Bantaeng Sulawesi Selatan berhasil menangkap Sudirman alias Immang atau Herman bin H Ramli (20), tersangka pembunuh ibu mertuanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Menteri Bahlil Kawal Investasi Pabrik Baterai Bernilai Rp 135 Triliun di Bantaeng
- Kabur 3 Tahun ke Kalimantan, Pria Asal Bantaeng Ini Dibekuk Polisi, Kasusnya Berat
- Dapat Rumah Gratis, Guru Honorer Ini Langsung Sujud Syukur dan Menangis Terharu
- Guru Honorer di Bantaeng Menangis Haru, Bukan soal PPPK 2022
- Jelang Ramadan, Kementan Pastikan Produksi Bawang Merah di Bantaeng Melimpah
- Polisi Beber Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Terhadap Siswi di Bantaeng