Menantu Petahana pun tak Bisa Mencalonkan

Menantu Petahana pun tak Bisa Mencalonkan
Menantu Petahana pun tak Bisa Mencalonkan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) benar-benar dibuat ketat. Mereka yang punya hubungan darah maupun yang memiliki ikatan perkawinan dengan petahana tak diperkenankan mencalonkan diri.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi Indonesia (Perludem), Titi Anggraini mengatakan perintah itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 01/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Ini merupakan kemajuan. Tapi harusnya pembatasan mengenai calon hubungan darah atau perkawinan diikuti juga dengan klan bisnis karena ini juga bisa membuat sang calon terpilih bekerja berdasarkan kepentingan kelompok atau golongan," kata Titi kepada JPNN,com, Selasa (16/12).

Saat ini, Perppu Pilkada Langsung yang berlaku sebagai pengganti dari UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada. Dalam Baba III yang mengatur pesyaratan calon kepala daerah di Pasal 7 huruf q Perppu No 1 tahun 2014 disebutkan bahwa "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana".

Menurut Titi, penjelasan yang dimaksud tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana adalah antara lain tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali satu kali masa jabatan.

"Menantu termasuk karena ikatan perkawinan bahasanya," kata Titi. (awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Honorer K2 Tidak Kompak

JAKARTA - Aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) benar-benar dibuat ketat. Mereka yang punya hubungan darah maupun yang memiliki ikatan perkawinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News