Menantu Rizieq Shihab Tidak Hadir Panggilan Penyidik Hari Ini, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Selasa, 01 Desember 2020 – 20:32 WIB

Kuasa Hukum Hanif Alatas, Muhammad Kamil Pasha saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Sebab, berdasarkan KUHAP, seseorang bakal menghadap penyidik bila undangan yang dikirimkan genap pada hari ketiga. Sementara, undangan penyidik untuk Hanif baru dua hari atau H-2.
"Habib Hanif sudah ada jadwal ketika dipanggil itu, harusnya surat pemanggilan itu berdasarkan KUHAP H-3 setidaknya, tapi dia dipanggil H-2," ungkap Kamil kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Di sisi lain, dia mempersoalkan pemanggilan Hanif sebagai saksi hari ini. Kata dia, Hanif tidak mengetahui dan mengerti perihal pemanggilanya hari ini.
Sebab, saksi itu harus mengetahui duduk perkara.
Kuasa Hukum Hanif Alatas, Muhammad Kamil Pasha membenarkan ketidakhadiran menantu Rizieq Shihab terkait panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/12)
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa