Menara Telekomunikasi Dibongkar Pemkab Badung, Aspimtel Mengadu kepada Jokowi

Menara Telekomunikasi Dibongkar Pemkab Badung, Aspimtel Mengadu kepada Jokowi
Ilustrasi menara telekomunikasi. Foto dok Mitratel

Aturan-aturan di atas berlawanan dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dimana salah satu pasalnya menyatakan pemerintah daerah wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya. (dil/jpnn)

Aksi Pemkab itu menyebabkan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi semakin buruk dan memerlukan upaya ekstra keras untuk mengembalikan ke normal


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News