Menara Telekomunikasi Dibongkar Pemkab Badung, Aspimtel Mengadu kepada Jokowi
Sabtu, 15 April 2023 – 20:17 WIB

Ilustrasi menara telekomunikasi. Foto dok Mitratel
Aturan-aturan di atas berlawanan dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dimana salah satu pasalnya menyatakan pemerintah daerah wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya. (dil/jpnn)
Aksi Pemkab itu menyebabkan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi semakin buruk dan memerlukan upaya ekstra keras untuk mengembalikan ke normal
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat