Menari Telanjang, Dua Penghibur Ditangkap Satpol PP
Rabu, 28 September 2011 – 14:05 WIB

Menari Telanjang, Dua Penghibur Ditangkap Satpol PP
PADANG - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan dua wanita penari striptis di Kafe Fellas. Kedua wanita berinisial NA, 21 dan SS, 21, itu tertangkap basah sedang menari tanpa pakaian di salah satu ruang karaoke Fellas.
Yadrison yang memimpin penggerebekan tempat hiburan Fellas itu menyebutkan, kedua penari mengaku beralamat di kawasan Bypass Padang, dan Tanah Baroyo. "Usai diproses, dan diidentifikasi kedua wanita itu diizinkan pulang. Mereka membuat surat pernyataan. Tentunya didukung jaminan keluarga masing-masing," jelas Yadrison.
Baca Juga:
Menurut Yadrison, kedua perempuan itu telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Saat diperiksa di markas Satpol PP, SS mengaku dibayar mahal. Sekali pertunjukan tarifnya mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah untuk satu jam. "Rp500 ribu itu tarif standarnya untuk satu jam,"ungkap SS.
Menurut NA, dia tak hanya menari di Fellas, tapi juga di tempat hiburan lain di Kota Padang. Namun dia tak mau menyebutkan, tempat hiburan selain Fellas tersebut. "Saya baru tiga kali diminta (di Fellas),"sebut NA yang mengaku berasal dari Agam.
PADANG - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan dua wanita penari striptis di Kafe Fellas. Kedua wanita berinisial NA, 21 dan SS, 21,
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Pesta Malam Berubah Jadi Tragedi Berdarah, 2 Warga Dibunuh