Menata Setara Nilai Kursi Parlemen
Oleh: H. M. Lukman Edy, M.Si *)
Pertimbangan lain yang sempat mengemuka adalah persentase PDRB masing-masing propinsi terhadap nasional dan tingkat ketertinggalan dan keterisolasian daerah; namun kedua pertimbangan ini tidak populer dan tidak banyak yang menjadikannya pilihan.
Secara umum penting dipahami bahwa dengan berkembang pesatnya jaringan telekomunikasi dan transportasi di berbagai daerah di seluruh negeri, maka menjadi tidak relevan lagi dikembangkan penataan sistem politik yang masih mengedepankan nilai-nilai primordialitas seperti “jawa-luar jawa” yang kemudian menuntut affirmative action yang semestinya tidak perlu.
Sebagai gambaran, pada pelaksanaan dua pemilu terakhir, harga kursi DPR RI di Kepulauan Riau jauh lebih mahal ketimbang di Jawa Barat. Padahal dilihat dari sisi kewilayahan, Kepulauan Riau dengan ciri kepulauannya memiliki medan yang lebih berat dari Jawa Barat; apalagi jika ditambah logika “jawa-luar jawa” seperti yang dikembangkan sebelumnya, maka semestinya harga kursi di Kepulauan Riau jauh lebih murah ketimbang di Jawa Barat.
Reformulasi dapil ini tentu tidak mudah karena akan menyebabkan beberapa propinsi terkurangi kuota kursinya, meskipun sebaliknya akan ada beberapa propinsi yang mengalami penambahan kuota kursi.
Hampir dipastikan gagasan ini akan memperoleh reaksidari propinsi-propinsi yang mengalami pengurangan kursi, namun demikian perlu dipahami bahwa sebenarnya yang terjadi bukanlah pengurangan atau penambahan, akan tetapi menata kembali kuota kursi sesuai haknya.
Kita berharap agar semua pihak memandang persoalan ini dengan kaca pandang yang sama untuk menata sistem perpolitikan nasional yang tidak hanya demokratis tetapi juga berkeadilan.
Perangkat lain dalam menata dapil selanjutnya adalah menentukan dapil magnitude. Besaran alokasi kursi per dapil ini menjadi penting ditata karena tidak hanya menjaga keadilan dan kesetaraan nilai kursi di masing-masing dapil, tetapi juga menghitung kemugkinan kemampuan partai-partai politik untuk dapat memperoleh hak memperebutkan kursi di suatu dapil.
Ada keinginan sebagian besar anggota Pansus untuk menyamakan ambang dapil magnitude ini antara DPR dan DPRD, yakni antara 3-6, 3-8, atau 3-10, dari yang sebelumnya 3-10 untuk dapil DPR RI dan 3-12 untuk DPRD Propinsi dan Kabupaten/ Kota. Secara umum, semakin besar batas atas, maka semakin merata potensi partai-partai untuk meraih kursi di parlemen.
Pada rapat kerja Pansus RUU Pemilu dengan pihak pemerintah beberapa waktu lalu telah disepakati beberapa isu pokok, meliputi: kebutuhan penambahan
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- PKB Banten Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy, Ini 3 Alasannya
- PBNU Nilai Langkah PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Tanda Keputusasaan
- PBNU Undang Gus Choi untuk Mendalami Sejarah Pengambilalihan PKB dari Gus Dur
- Tak Hanya ke Bareskrim Polri, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng