Menbudpar: Negara Punya Kewajiban Beri Penghargaan
Rabu, 06 Juli 2011 – 16:07 WIB
JAKARTA- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata memberikan penghargaan kepada enam orang Maestro untuk kategori Seni Tradisi dan 18 orang penerima Anugerah Kebudayaan tahun 2011 untuk kategori Anugerah Seni, Pelestari dan Pengembang Warisan Budaya, serta pelajar maupun remaja yang berdedikasi terhadap kebudayaan. Penghargaan ini digelar di Gedung Sapta Pesona, Kemenbudpar, Jakarta, Rabu (6/7). Selain enam Maestro seni tradisi, Kemenbudpar juga memberikan anugerah kebudayaan tahun 2011 kepada 18 orang untuk Kategori Anugerah Seni, Pelestari dan Pengembang warisan Budaya, dan Kategori pelajar maupun remaja yang berdedikasi terhadap kebudayaan.
Penganugerahan penghargaan secara simbolis diberikan oleh Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero Wacik kepada enam orang sebagai perwakilan Maestro Seni Tradisi di antaranya, Bing Leiwakabessy (89) pemusi Hawaian dari Maluku, Katija (75) pemusik Gong asal Sulawesi Tengah, Peder (84) Pengukir dari Kalimantan Barat, Dariah (83) Penari Lengger dari Jawa Tengah, Jero Puspawati (78) penari Opera Arja dari Bali, dan Tentrem Sarwanto (69) pembuat Gong Ageng dari Jawa Tengah.
Baca Juga:
"Pandangan kami para Seniman dan Budayawan sering bekerja tidak pernah ingat pada waktu dan sering lupa akan menadapatkan apa mereka nanti, karena itu negara punya kewajiban memberikan penghormatan," kata Jero Wacik usai memberikan penghargaan.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata memberikan penghargaan kepada enam orang Maestro untuk kategori Seni Tradisi dan 18 orang penerima
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh