Menbudpar Terus Melobi agar Film Hollywood Bisa Masuk
Minggu, 26 Juni 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan penyederhanaan tarif impor film. Meski belum menjamin masuknya film-film box office produksi Hollywood di bioskop di tanah air, namun Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) akan mengonfirmasikan tarif baru itu kepada pihak importer film. Seperti diketahui, dalam penyederhanaan tarif impor film, tarif bea masuk ditetapkan Rp 21.000- Rp 22.000 permenit percopy. Sistem tarif spesifik itu, menggantikan tarif sebelumnya yang menggunakan skema advolarum (persentase), yakni 10 persen dari nilai pabean. Selain itu, importer juga dikenai PPN 10 persen dan PPh dalam rangka impor 2,5 persen. Untuk cara pemungutan PPN dan PPh, akan diatur kemudian.
Menbudpar Jero Wacik mengatakan, saat ini peraturan dari Menkeu tentang tarif impor tersebut sudah ada. "Sekarang, saya sedang minta konfirmasi importer dengan keluarnya SK (surat keputusan) itu," kata Jero Wacik.
Baca Juga:
Penetapan tarif baru itu, lanjut Jero, diharapkan sudah pas sehingga film asing bisa masuk meramaikan bioskop di Indonesia. "Karena tujuannya (tarif baru, Red) dua, pajaknya oke, filmnya juga oke. Kelihatannya sih importer sudah mengerti bahwa urusan pajak seperti itu," urai menteri asal Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan penyederhanaan tarif impor film. Meski belum menjamin masuknya film-film box office
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru