Menbudpar Terus Melobi agar Film Hollywood Bisa Masuk
Minggu, 26 Juni 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan penyederhanaan tarif impor film. Meski belum menjamin masuknya film-film box office produksi Hollywood di bioskop di tanah air, namun Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) akan mengonfirmasikan tarif baru itu kepada pihak importer film. Seperti diketahui, dalam penyederhanaan tarif impor film, tarif bea masuk ditetapkan Rp 21.000- Rp 22.000 permenit percopy. Sistem tarif spesifik itu, menggantikan tarif sebelumnya yang menggunakan skema advolarum (persentase), yakni 10 persen dari nilai pabean. Selain itu, importer juga dikenai PPN 10 persen dan PPh dalam rangka impor 2,5 persen. Untuk cara pemungutan PPN dan PPh, akan diatur kemudian.
Menbudpar Jero Wacik mengatakan, saat ini peraturan dari Menkeu tentang tarif impor tersebut sudah ada. "Sekarang, saya sedang minta konfirmasi importer dengan keluarnya SK (surat keputusan) itu," kata Jero Wacik.
Baca Juga:
Penetapan tarif baru itu, lanjut Jero, diharapkan sudah pas sehingga film asing bisa masuk meramaikan bioskop di Indonesia. "Karena tujuannya (tarif baru, Red) dua, pajaknya oke, filmnya juga oke. Kelihatannya sih importer sudah mengerti bahwa urusan pajak seperti itu," urai menteri asal Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan penyederhanaan tarif impor film. Meski belum menjamin masuknya film-film box office
BERITA TERKAIT
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024