Menbudpar Terus Melobi agar Film Hollywood Bisa Masuk
Minggu, 26 Juni 2011 – 05:05 WIB

Menbudpar Terus Melobi agar Film Hollywood Bisa Masuk
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan penyederhanaan tarif impor film. Meski belum menjamin masuknya film-film box office produksi Hollywood di bioskop di tanah air, namun Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) akan mengonfirmasikan tarif baru itu kepada pihak importer film. Seperti diketahui, dalam penyederhanaan tarif impor film, tarif bea masuk ditetapkan Rp 21.000- Rp 22.000 permenit percopy. Sistem tarif spesifik itu, menggantikan tarif sebelumnya yang menggunakan skema advolarum (persentase), yakni 10 persen dari nilai pabean. Selain itu, importer juga dikenai PPN 10 persen dan PPh dalam rangka impor 2,5 persen. Untuk cara pemungutan PPN dan PPh, akan diatur kemudian.
Menbudpar Jero Wacik mengatakan, saat ini peraturan dari Menkeu tentang tarif impor tersebut sudah ada. "Sekarang, saya sedang minta konfirmasi importer dengan keluarnya SK (surat keputusan) itu," kata Jero Wacik.
Baca Juga:
Penetapan tarif baru itu, lanjut Jero, diharapkan sudah pas sehingga film asing bisa masuk meramaikan bioskop di Indonesia. "Karena tujuannya (tarif baru, Red) dua, pajaknya oke, filmnya juga oke. Kelihatannya sih importer sudah mengerti bahwa urusan pajak seperti itu," urai menteri asal Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan penyederhanaan tarif impor film. Meski belum menjamin masuknya film-film box office
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi