Menbudpar: UU Perfilman Tak Kebiri Kreativitas
Selasa, 08 September 2009 – 17:32 WIB
![Menbudpar: UU Perfilman Tak Kebiri Kreativitas](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Menbudpar: UU Perfilman Tak Kebiri Kreativitas
Soal ketidakpuasan para sineas film, menurut Jero, itu merupakan wana kehidupan. Baginya, RUU tersebut sudah mencakup keseluruhan masalah perfilman di Indonesia. Dia pun membantah jika RUU Perfilman bakal mengkebiri kreativitas sineas film, sebab justru katanya, pemerintah mendorong kreasi para sineas film.
"Dalam Pasal 5, jelas skali kalau kreativitas sineas tidak dibatasi. Hanya saja dalam Pasal 6, diatur bahwa film yang dibuat dilarang menistakan atau melecehkan agama. Ini justru menguntungkan para sineas, karena sudah ada rambunya sebelum membuat film," tuturnya. (esy/JPNN)
JAKARTA - Meski Fraksi PDIP menyatakan abstain, RUU Perfilman akhirnya tetap disahkan menjadi undang-undang. Ini setelah sembilan fraksi menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua