Menbudpar: UU Perfilman Tak Kebiri Kreativitas
Selasa, 08 September 2009 – 17:32 WIB

Menbudpar: UU Perfilman Tak Kebiri Kreativitas
Soal ketidakpuasan para sineas film, menurut Jero, itu merupakan wana kehidupan. Baginya, RUU tersebut sudah mencakup keseluruhan masalah perfilman di Indonesia. Dia pun membantah jika RUU Perfilman bakal mengkebiri kreativitas sineas film, sebab justru katanya, pemerintah mendorong kreasi para sineas film.
"Dalam Pasal 5, jelas skali kalau kreativitas sineas tidak dibatasi. Hanya saja dalam Pasal 6, diatur bahwa film yang dibuat dilarang menistakan atau melecehkan agama. Ini justru menguntungkan para sineas, karena sudah ada rambunya sebelum membuat film," tuturnya. (esy/JPNN)
JAKARTA - Meski Fraksi PDIP menyatakan abstain, RUU Perfilman akhirnya tetap disahkan menjadi undang-undang. Ini setelah sembilan fraksi menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?