Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 – 14:10 WIB

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di wilayahnya, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Bismo.
Kanit PPA Satresrkim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini menyebut, pelaku yang masih bujang melakukan aksi bejadnya kepada anak-anak karena nafsunya tidak tersalurkan.
Komang mengungkapkan pelaku melakukan aksi tidak senonoh kepada korban dengan menyentuh alat vital dan mencium pipinya. Hal itu pun terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya.
“Anak-anak diiming-imingi bonus waktu peminjaman sepeda listrik. Akhirnya anak-anak mengadu ke orang tuanya bahwa Abah Oyan melakukan aksi tersebut,” jelasnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pria payuh baya yang merupakan pemilik warung kelontong di Bogor atas dugaan pencabulan terhadap 11 anak.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya