Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAYAPURA - Seorang oknum pembina pramuka berinisial SP yang diduga mencabuli 7 siswi SMK anak didiknya di Jayapura, dijerat pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan SP disangkakan Pasal 76e UU Perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan serendah-rendahnya 5 tahun,” ujar Fauzi.
Dia menyebutkan saat ini total korban yang melaporkan dugaan pencabulan itu baru 7 orang.
Namun, dia menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
"Baru 7, pasti akan bertambah, mengingat aksi bejat sudah dilakukan sejak 2022 hingga awal Januari 2024 ini," tuturnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, modus SP menjalankan aksi cabul dengan mengajak para korban ke rumahnya untuk mendapatkan bimbingan pramuka.
"Korban diundang hanya dua sampai empat orang saja. Kemudian di situlah korban mulai melakukan aksi bejatnya, hingga melakukan hubungan suami istri," ujar Fauzi.
Oknum pembina pramuka berinisial SP yang diduga mencabuli 7 siswi SMK terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Begini modusnya.
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes