Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAYAPURA - Seorang oknum pembina pramuka berinisial SP yang diduga mencabuli 7 siswi SMK anak didiknya di Jayapura, dijerat pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan SP disangkakan Pasal 76e UU Perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan serendah-rendahnya 5 tahun,” ujar Fauzi.
Dia menyebutkan saat ini total korban yang melaporkan dugaan pencabulan itu baru 7 orang.
Namun, dia menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
"Baru 7, pasti akan bertambah, mengingat aksi bejat sudah dilakukan sejak 2022 hingga awal Januari 2024 ini," tuturnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, modus SP menjalankan aksi cabul dengan mengajak para korban ke rumahnya untuk mendapatkan bimbingan pramuka.
"Korban diundang hanya dua sampai empat orang saja. Kemudian di situlah korban mulai melakukan aksi bejatnya, hingga melakukan hubungan suami istri," ujar Fauzi.
Oknum pembina pramuka berinisial SP yang diduga mencabuli 7 siswi SMK terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Begini modusnya.
- Suket Dipalsukan Cawagub Papua, Pria ini buat Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- KKB Serang dan Tembak Warga, Pelajar SD Ketakutan
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri