Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 08 Maret 2024 – 17:25 WIB
Saat ini tersangka SP telah mendekam di tahanan Mapolda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.
"SP sudah ditahan. Kami masih kembangkan," ujarnya.(mcr30/jpnn.com)
Oknum pembina pramuka berinisial SP yang diduga mencabuli 7 siswi SMK terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Begini modusnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Lanny Jaya Rusuh, Puluhan Brimob Dipimpin Kombes Jhon Sitanggang Langsung Bergerak
- Senjata Api Ditodongkan ke Kepala, Spontan Bripda Choisu Menunduk
- Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Antarpendukung Cabup di Intan Jaya
- Sakit Hati Memuncak, Istri Bongkar Aib Calon Wakil Gubernur Papua Jeremias Bisai
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila