Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat

Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - MAMUJU - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat sedang bersembunyi di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy menjelaskan kasus pencabulan itu terjadi di Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar, pada Juni 2024 lalu.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Mamuju Tengah pada Juli 2024. 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah langsung bergerak dan melakukan penyelidikan untuk mengusut keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.

Setelah melakukan pengembangan kasus dan pelacakan, Tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di Kabupaten Morowali.

Operasi penangkapan ini pun berhasil dilakukan pada Selasa (22/10).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Penangkapan AN merupakan hasil kerja sama antara Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah dengan Polsek Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah," kata Iptu Fredy, di Mamuju, Jumat (25/10).

Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat sedang bersembunyi di Morowali, Sulteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News