Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat

Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

Saat ini, AN telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, AN telah ditetapkan sebagai tersangka. AN dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Secara terpisah, Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky K Abadi mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya," kata Hengky. (antara/jpnn)

Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat sedang bersembunyi di Morowali, Sulteng.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News