Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
Saat ini, AN telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AN telah ditetapkan sebagai tersangka. AN dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Secara terpisah, Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky K Abadi mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya," kata Hengky. (antara/jpnn)
Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat sedang bersembunyi di Morowali, Sulteng.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- 5 Berita Terpopuler: Polisi Ungkap soal Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Honorer Supriyani Disidang, Aksi Solidaritas Pecah
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Ini Kata Polisi soal Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta
- Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan