Mencabuli Anak di Bawah Umur, Penjaga Kos Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui
Selasa, 11 Juli 2023 – 15:27 WIB
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Kemudian hasil visum korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
DS yang berprofesi sebagai penjaga kos ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak di bawah umur. Dia terancam 12 tahun bui.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan
- Seorang Polisi Viral Gegara Adu Mulut dengan Sopir Pikap di Tol Kramasan, Ini yang Terjadi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI