Mencabuli Anak di Bawah Umur, Penjaga Kos Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui
Selasa, 11 Juli 2023 – 15:27 WIB

Kapolsek Tamansari bersama jajarannya dalam jumpa pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/7/2023). ANTARA/Risky Syukur
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Kemudian hasil visum korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
DS yang berprofesi sebagai penjaga kos ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak di bawah umur. Dia terancam 12 tahun bui.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir