Mencabuli Bocah Berkali-Kali, Kakek di Palembang Ini Terancam Hukuman Berat

Mencabuli Bocah Berkali-Kali, Kakek di Palembang Ini Terancam Hukuman Berat
Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi (tengah) menunjukkan barang bukti pakaian gamis milik anak korban pencabulan kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/1/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/23)

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang kakek berusia 69 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi.

Kakek itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pencabulan tersebut dilakukan terhadap korban yang berstatus sebagai siswi kelas 4 Sekolah Dasar (SD), itu di dalam toilet masjid di kota setempat.

Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi mengatakan kakek tersebut berinisial TG, warga Jalan Lukman Idris, Sukodadi, Palembang.

Menurut dia, TG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti lalu merampungkan pemeriksaan orang tua dan rekan korban sebagai saksi, pada Senin (2/1).

"Setelah menjalani pemeriksaan sejak 30 Desember 2022 di Mapolda, Kakek TG saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban AS, yang masih berusia 10 tahun," kata dia kepada wartawan di Palembang, Selasa (3/1).

Kepada penyidik kepolisian, ibu korban, Rt menerangkan bahwa putrinya itu mengaku jadi korban pencabulan oleh tersangka TG sebanyak lima kali berturut-turut setidaknya dari tanggal 19-24 Desember 2022.

"Ya, perbuatan tercela itu semuanya dilakukan tersangka dalam toilet masjid di Jalan Hatun Sohar, Sukodadi, saat korban belajar mengaji di sana (masjid)," kata dia.

Seorang kakek di Palembang ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan. Pencabulan itu dilakukan terhadap korban di dalam toilet masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News