Mencampuri Urusan Trisakti, Menristekdikti Harus Dicopot

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) meminta Presiden Joko Widodo memasukan nama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dalam daftar reshuffle kabinet jilid II.
Koordinator IBSW Nova mengatakan, Menteri Nasir sudah mengintervensi dalam persoalan Universitas Trisakti, yang pada akhirnya justru memperkeruh suasana di kampus swasta tertua di Indonesia itu.
“Kami mendengar pembicaraan Menteri Nasir dalam sebuah rapat tertutup dengan Yayasan Trisakti. Di situ terdengar jelas, Menteri ikut merancang skenario mengobok-obok Usakti,” ujar Nova di Jakarta, Jumat (22/7).
Ia menilai Menristekdikti tidak kredibel dan kurang memahami masalah yang terjadi di kampus reformasi ini.
Lembaga Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia ini memandang, campur tangan Menteri Nasir sudah terlalu jauh. Termasuk menempatkan rektor pilihannya tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal, kata dia, Menteri Nasir harus menjadi penengah yang baik.
“Sejak Menristekdikti menghadiri pelantikan Rektor versi Yayasan Trisakti, Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), Universitas Trisakti tidak lagi bisa dibuka dan diakses oleh mahasiswa dan civitas akademika,” papar Nova.
Padahal sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Menteri Nasir mengaku tidak memblokirnya, tetapi hanya memindahkan user ID-nya saja.
"Jawaban Menteri ini sebuah kebohongan di hadapan forum wakil rakyat dan itu juga telah mendegradasi lembaga tinggi negara," jelasnya.
JAKARTA - Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) meminta Presiden Joko Widodo memasukan nama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik