Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu Istana
Di samping itu, upaya lain juga tetap dilakukan. Di antaranya menagih janji kepada DPR. Sebelum mengajukan PK, Nuril memang sempat bertemu dengan legislator di Senayan. Dari sana, dia mendapat janji bakal dibantu oleh DPR. Yakni dengan membentuk tim eksaminasi untuk perkara Nuril serta mendorong presiden memberi amnesti. ”Dan setelah putusan ini tentu saja kami akan menagih,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin.
Simpati untuk Nuril juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-Udangan Robikin Emhas mengaku sangat prihatin dan turut sedih terhadap putusan PK untuk Nuril. ”Bak pepatah sudah jatuh ketimpa tangga, sudah mendapat perlakuan tak patut lalu dipenjara,” kata Robikin kemarin.
Sebelumnya, lanjut dia, semua pihak mengapresiasi pengadilan yang memutus Nuril bebas. Namun jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Nuril mengalami nasib seperti saat ini. Menurut Robikin, dalam sistem peradilan pidana di tanah air, jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara, mewakili kepentingan umum. Menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum adalah hak penuntut umum. Namun suara publik justru menempatkan Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana.
Robikin berharap, penegakan hukum harus betul-betul merasakan denyut nadi berupa rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat atau living law. ”Sehingga elemen living law menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum pidana,” jelasnya. Dia menambahkan, kebesaran jiwa Nuril menerima putusan PK harus diapresiasi. Sikap itu mencerminkan betapa Nuril adalah orang yang taat hukum.
Lebih jauh Robikin menyampaikan bahwa yang dialami oleh Nuril harus jadi pelajaran. Upaya mewujudkan daulat hukum harus terus-menurus dilakukan. ”Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas. Supaya justice for all menjadi suatu yang niscaya dalam kehidupan yang lumrah,” jelasnya.
Sementara itu, MA menyatakan bahwa penolakan terhadap PK yang diajukan Nuril sudah melalui pertimbangan matang dari majelis hakim PK. Termasuk di antaranya terkait dengan kekhilafan hakim kasasi yang ditekankan oleh tim penasihat hukum Nuril dalam materi PK. "Semua sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim PK," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
BACA JUGA: Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim
Ke depan, Kementerian PPPA juga berharap besar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dituntaskan oleh DPR. Menurut Sekmen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, RUU PKS harus dikebut sebelum masa tugas DPR periode ini berakhir. ”Agustus harus sudah selesai, karena DPR terakhir September,” pintanya. Kebradaan UU PKS bisa jadi terlambat untuk Nuril. Sebab, dia sudah sampai PK.
Mantan pegawai SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun kaget bukan main begitu mendapat kabar dari Jakarta.
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada