Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Melapor ke Komisi Yudisial
Kamis, 19 Agustus 2021 – 18:38 WIB
Ahmad Yani menyebutkan tanpa dibukanya rekaman yang dimiliki kliennya kebenaran atas kasus tersebut tidak terungkap dalam persidangan.
"Sehingga peristiwa sebenarnya tidak terungkap kepada publik," lanjut dia.
Sikap majelis hakim yang menolak pemutaran rekaman tersebut juga dinilainya telah mengingkari hak untuk membuktikan kliennya tidak bersalah sebagaimana Pasal 37 ayat (2) UU Tipikor.
"Untuk itu, kepada Peradilan Tertinggi Mahkamah Agung dan hakim-hakim agung yang mulia dapat kiranya membuka rekaman tersebut sehingga perkara ini dapat menjadi terang benderang," tutur Ahmad Yani. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Irjen Pol Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya yang diketuai Ahmad Yani melaporkan tiga orang hakim yang memutuskan perkara red notice terkait Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani
- 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya
- Hakim PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial
- Dilaporkan ke KY, Oknum Hakim PN Jakpus Putusannya Dinilai Berdampak Buruk bagi Investasi
- Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat