Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Melapor ke Komisi Yudisial

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Melapor ke Komisi Yudisial
Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang diketuai oleh Ahmad Yani saat melaporkan tiga orang hakim atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku saat memutus perkara red notice Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Ahmad Yani menyebutkan tanpa dibukanya rekaman yang dimiliki kliennya kebenaran atas kasus tersebut tidak terungkap dalam persidangan. 

"Sehingga peristiwa sebenarnya tidak terungkap kepada publik," lanjut dia.

Sikap majelis hakim yang menolak pemutaran rekaman tersebut juga dinilainya telah mengingkari hak untuk membuktikan kliennya tidak bersalah sebagaimana Pasal 37 ayat (2) UU Tipikor. 

"Untuk itu, kepada Peradilan Tertinggi Mahkamah Agung dan hakim-hakim agung yang mulia dapat kiranya membuka rekaman tersebut sehingga perkara ini dapat menjadi terang benderang," tutur Ahmad Yani. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Irjen Pol Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya yang diketuai Ahmad Yani melaporkan tiga orang hakim yang memutuskan perkara red notice terkait Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News