Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Melapor ke Komisi Yudisial
Kamis, 19 Agustus 2021 – 18:38 WIB

Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang diketuai oleh Ahmad Yani saat melaporkan tiga orang hakim atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku saat memutus perkara red notice Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Ahmad Yani menyebutkan tanpa dibukanya rekaman yang dimiliki kliennya kebenaran atas kasus tersebut tidak terungkap dalam persidangan.
"Sehingga peristiwa sebenarnya tidak terungkap kepada publik," lanjut dia.
Sikap majelis hakim yang menolak pemutaran rekaman tersebut juga dinilainya telah mengingkari hak untuk membuktikan kliennya tidak bersalah sebagaimana Pasal 37 ayat (2) UU Tipikor.
"Untuk itu, kepada Peradilan Tertinggi Mahkamah Agung dan hakim-hakim agung yang mulia dapat kiranya membuka rekaman tersebut sehingga perkara ini dapat menjadi terang benderang," tutur Ahmad Yani. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Irjen Pol Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya yang diketuai Ahmad Yani melaporkan tiga orang hakim yang memutuskan perkara red notice terkait Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Paula Verhoeven Datangi Kantor Komisi Yudisial, Ada Apa?
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan