Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu
Jumat, 29 Juli 2011 – 00:49 WIB
Laica juga mengatakan, amandemen UUD 1945 merupakan keniscayaan. "Sekalipun beberapa konstitusi masih menetapkan prosedur perubahan UUD yang ketat dan rigid," sambungnya.
Sedangkan Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI, Bambang Soeroso, menyatakan, DPD terus mendorong amandemen kelima UUD 1945. Menurut senator dari Provinsi Bengkulu itu, perlu perubahan UUD secara komprehensif sebagai respon atas aspirasi yang berkembang dari seluruh rakyat di daerah.
Bambang menyebutkan, ada 10 usulan DPD dalam rangka amandemen UUD 1945. Pertama menyangkut penguatan sistem presidensial. "Ini bukan demi presiden, tetapi demi memperkuat pemerintahannya," ujarnya.
Usul kedua, menyangkut lembaga perwakilan. Bambang mencontohkan kewenangan DPD yang terbatas, sementara DPR yang juga sama-sama lembaga perwakilan memiliki kewenangan yang jauh lebih besar. "Kalau DPD tidak diberi kewenangan, ya lebih baik dibubarkan daripada anggaran negara untuk sesuatu yang percuma," cetusnya,
JAKARTA - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dianggap belum sepenuhnya sempurna. Karenanya, proses amandemen perlu didorong agar
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah