Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu
Jumat, 29 Juli 2011 – 00:49 WIB
Usul ketiga menyangkut penguatan otonomi daerah. Keempat, perlunya dibuka calon presiden dari jalur independen. Kelima, perlunya pemilahan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Keenam, perlunya forum previlegiatum bagi pejabat publik. "Maksudnya agar pejabat publik tidak tersandera proses hukum yang terlalu lama," cetusnya.
Ketujuh, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK). Kedelapan, perlunya penambahan pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD.
Kesembilan, pengaturan lebih rinci tentang Komisi Negara yang benar-benar vital agar dimasukkan ke dalam UUD. "Termasuk memasukkan KPK ke dalam UUD," cetusnya.
JAKARTA - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dianggap belum sepenuhnya sempurna. Karenanya, proses amandemen perlu didorong agar
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong