Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu
Jumat, 29 Juli 2011 – 00:49 WIB

Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu
Usul ketiga menyangkut penguatan otonomi daerah. Keempat, perlunya dibuka calon presiden dari jalur independen. Kelima, perlunya pemilahan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Keenam, perlunya forum previlegiatum bagi pejabat publik. "Maksudnya agar pejabat publik tidak tersandera proses hukum yang terlalu lama," cetusnya.
Ketujuh, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK). Kedelapan, perlunya penambahan pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD.
Kesembilan, pengaturan lebih rinci tentang Komisi Negara yang benar-benar vital agar dimasukkan ke dalam UUD. "Termasuk memasukkan KPK ke dalam UUD," cetusnya.
JAKARTA - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dianggap belum sepenuhnya sempurna. Karenanya, proses amandemen perlu didorong agar
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg