Mencari Konstitusi Baru Bukan Hal Tabu
Jumat, 29 Juli 2011 – 00:49 WIB
Terakhir, usulan DPD adalah penajaman bab dalam UUD tentang pendidikan dan perekonomian nasional. "Kami ingin amandemen itu secara komprehensif, bukan parsial," cetusnya.
Sedangkan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengakui, usulan amandemen kelima atas UUD 1945 memang dimungkinkan dari sisi substansi. Politisi Golkar itu pun tak menampik bahwa UUD saat ini juga banyak dikritisi.
Meski demikian Hajriyanto juga mengatakan, sudah banyak kemajuan yang diraih Indonesia sejak UUD 1945 diamandemen lebih dari 10 tahun lalu. "UUD saat ini tetap perlu disosialisasikan secara masiif dan diimplementasikan terlebih dulu secara nyata dan cerdas," cetusnya.
Sementara Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku sepakat jika perubahan konstistusi tetap harus diberikan ruang. Hanya saja, kata Hamdan, untuk merubahnya tidak bisa secara mudah. "Karena jika konstitusi gampang sekali diubah, itu akan berimbas pada sulitnya menghasilkan sistem ketatanegaraan yang mapan," ulasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang saat ini berlaku dianggap belum sepenuhnya sempurna. Karenanya, proses amandemen perlu didorong agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah