Mencari Panglima Pemberantasan Korupsi

Mencari Panglima Pemberantasan Korupsi
Mencari Panglima Pemberantasan Korupsi
SETELAH ditinggalkan Antasari Azhar, yang terperangkap dalam skandal pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti kapal tanpa nahkoda.  Meski masih ada empat pimpinan, kinerja lembaga itu tak lagi fokus pada pekerjaaan utamanya. Memberantas korupsi di negeri ini.

Kurangnya jumlah pimpinan membuat KPK benar-benar terombang-ambing. Lihat saja, kasus Skandal Bailout Bank Century yang menguras Rp6,7 triliun, tak bisa ditemukan unsur korupsinya. Begitu juga dengan perkara lain, KPK betul-betul mulai tak bisa menunaikan hajat rakya banyak untuk membersihkan korupsi.

Pelemahan KPK yang sistematis dan terukur, baik oleh mafia hukum, koruptor (dan juga pemerintah) benar-benar membuat lembaga itu tak berdaya. Kasus Bibit-Chandra, dua komisioner yang direkayasa dan dikreminalisasi, tak bisa berbuat banyak.

Maklum saja, kekuatan mafia hukum yang terbongkar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, tak ada pihak yang mempu menjerat pelaku skandal rekayasa itu.  Hanya Anggodo yang dihadapkan pada pengadilan Tipikor. Itupun dengan pasal yang dicari-cari, yaitu percobaan menghalang-halangi pelaksanaan pemberantasan korupsi.

SETELAH ditinggalkan Antasari Azhar, yang terperangkap dalam skandal pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News