Mencari Panglima Pemberantasan Korupsi
Selasa, 15 Juni 2010 – 12:16 WIB
SETELAH ditinggalkan Antasari Azhar, yang terperangkap dalam skandal pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti kapal tanpa nahkoda. Meski masih ada empat pimpinan, kinerja lembaga itu tak lagi fokus pada pekerjaaan utamanya. Memberantas korupsi di negeri ini.
Kurangnya jumlah pimpinan membuat KPK benar-benar terombang-ambing. Lihat saja, kasus Skandal Bailout Bank Century yang menguras Rp6,7 triliun, tak bisa ditemukan unsur korupsinya. Begitu juga dengan perkara lain, KPK betul-betul mulai tak bisa menunaikan hajat rakya banyak untuk membersihkan korupsi.
Baca Juga:
Pelemahan KPK yang sistematis dan terukur, baik oleh mafia hukum, koruptor (dan juga pemerintah) benar-benar membuat lembaga itu tak berdaya. Kasus Bibit-Chandra, dua komisioner yang direkayasa dan dikreminalisasi, tak bisa berbuat banyak.
Maklum saja, kekuatan mafia hukum yang terbongkar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, tak ada pihak yang mempu menjerat pelaku skandal rekayasa itu. Hanya Anggodo yang dihadapkan pada pengadilan Tipikor. Itupun dengan pasal yang dicari-cari, yaitu percobaan menghalang-halangi pelaksanaan pemberantasan korupsi.
SETELAH ditinggalkan Antasari Azhar, yang terperangkap dalam skandal pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI