Mencari Panglima Pemberantasan Korupsi

Mencari Panglima Pemberantasan Korupsi
Mencari Panglima Pemberantasan Korupsi
Sementara, para pejabat, aparat hukum dan mafia yang dibongkar dalam rekaman itu, justru tak pernah disentuh sama sekali.

Pemerintah, melalui Kejaksaan Agung tampak sangat jelas turut melmahkan KPK dengan mengambil sikap yang menggantung. SKPP yang diharapakan mampu mengakhiri kriminalisasi pimpinan KPK, justru menuai banyak masalah.

SKPP itu dikalahkan di pengadilan Jakarta Selatan dan pada saat banding di PT DKI Jakarta. Jaksa Agung, Hendarman Supandji memilih mengajukan Peninjauan kembali (PK) atas keputusan itu. Sebuah tindakan yang lucu dan dinilai hanya main-main. Sebab, berdasarkan KUHP,  PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli waris.

Apapaun akhir dari SKPP atas Bibit Samad Riyanto dan Chnadra M Hamzah itu, negara ini membutuhkan figur yang bisa memimpin KPK untuk terus memberantas korupsi. Karena itu, seleksi terbuka yang dilaksanakan pemerintah diharapkan menampilkan mumpuni yang sanggup menjawab harapan masyarakat.

SETELAH ditinggalkan Antasari Azhar, yang terperangkap dalam skandal pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News