Mencari Solusi Untuk Pesangon Karyawan ISN
Rabu, 13 Maret 2013 – 16:10 WIB
Seperti diketahui, BUMN tekstil PT Industri Sandang Nusantara (ISN) harus mengurangi beban operasional perusahaan dengan memberhentikan (PHK) 1.864 orang. Bahkan 561 karyawan yang tidak terima di PHK itu, telah menguggat ke pengadilan untuk meminta hak nya.
"Atas gugatan 561 karyawan yang diberhentikan, pengadilan memenangkan gugatan Serikat Pekerja dan aset perusahaan disita," ungkap Dirut PT ISN Leo Pramuka dalam rapat RDP dengan Komisi VI DPR, Senin (11/3).
Dalam perkara hukum tersebut PT ISN kalah, dan aset perusahaan di Tegal dijual dan hasilnya oleh pengadilan negeri diberikan ke serikat pekerja, aset yang di jual mencapai Rp 17 miliar.
Sementara tuntutan serikat pekerja tersebut hitungan pesangon mereka yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Rp 52 miliar.
JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan masalah pesangon karyawan perusahaan plat merah, PT Industri Sandang Nusantara
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global