Mencatut Kasi Intel Kejari Mataram, Jaksa Gadungan Dibekuk Polisi
jpnn.com, MATARAM - Seorang jaksa gadungan yang mencatut jabatan kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial AN ditangkap polisi.
Jaksa gadungan itu pun langsung dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan.
AN juga sudah ditahan di Ruang Tahanan Polresta Mataram, Polda NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan.
"Sekarang kasusnya sudah naik penyidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (3/2).
AN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Jadi, menurut hasil gelar perkara, unsur pidana sudah memenuhi syarat AN sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurut Kadek Adi, pada penyidikan ini masih ada tahap pendalaman alat bukti.
Seorang jaksa gadungan mencatut jabatan Kasi Intel Kejari Mataram, NTB, dibekuk polisi. Jaksa gadungan itu dijadikan tersangka penggelapan dan penipuan.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin