Mencatut Kasi Intel Kejari Mataram, Jaksa Gadungan Dibekuk Polisi

jpnn.com, MATARAM - Seorang jaksa gadungan yang mencatut jabatan kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial AN ditangkap polisi.
Jaksa gadungan itu pun langsung dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan.
AN juga sudah ditahan di Ruang Tahanan Polresta Mataram, Polda NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan.
"Sekarang kasusnya sudah naik penyidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (3/2).
AN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Jadi, menurut hasil gelar perkara, unsur pidana sudah memenuhi syarat AN sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurut Kadek Adi, pada penyidikan ini masih ada tahap pendalaman alat bukti.
Seorang jaksa gadungan mencatut jabatan Kasi Intel Kejari Mataram, NTB, dibekuk polisi. Jaksa gadungan itu dijadikan tersangka penggelapan dan penipuan.
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan