Mencatut Nama Kapolres Halmahera Timur, 2 Penipu Ditangkap Polisi
Adapun peran kedua tersangka itu, yakni sebagai anggota tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan.
Selanjutnya uang tersebut dikirim kembali ke rekening para pelaku lain, yang saat ini masih dalam proses pengejaran di wilayah lain di Indonesia.
"Sementara pelaku penelepon (inisial M) yang juga merupakan salah satu pimpinan kelompok ini masih dalam proses pencarian dengan status sudah dimasukkan dalam DPO," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu bundel rekening koran BCA, empat unit handphone, 28 buah kartu ATM Bank Mandiri, 22 buah kartu ATM BNI,13 buah kartu ATM BRI.
Kemudian, sembilan kartu ATM CIMB Niaga, empat buah kartu ATM BCA, tiga buah kartu ATM BTN, satu buah kartu ATM BSI, satu lembar kaus biru dongker, dan satu lembar celana panjang jeans abu-abu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, yang berbunyi, "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar." (antara/jpnn)
Dua penipu yang mencatut nama Kapolres Halmahera Timur ditangkap Polda Maluku Utara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya