Mencemari Sungai Cileungsi, Pabrik Ini Langsung Disegel

Mencemari Sungai Cileungsi, Pabrik Ini Langsung Disegel
Petugas menyegel saluran limbah pabrik yang mencemari Sungai Ciliwung di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gantara mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Masyarakat dan seluruh stakeholder harus bersama-sama bergandengan tangan, mendukung optimalisasi penanganan pencemaran lingkungan yang ada di DAS Cileungsi,” tuturnya.(antara/jpnn)

Sebuah pabrik yang mencemari Sungai Cileungsi di daerah Gunung Putri disegel DLH Kabupaten Bogor, Jawa Barat.. Persetujuan lingkungan pun terancam dicabut.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News