Mencemari Sungai Cileungsi, Pabrik Ini Langsung Disegel
Jumat, 25 Agustus 2023 – 08:14 WIB
Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gantara mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Masyarakat dan seluruh stakeholder harus bersama-sama bergandengan tangan, mendukung optimalisasi penanganan pencemaran lingkungan yang ada di DAS Cileungsi,” tuturnya.(antara/jpnn)
Sebuah pabrik yang mencemari Sungai Cileungsi di daerah Gunung Putri disegel DLH Kabupaten Bogor, Jawa Barat.. Persetujuan lingkungan pun terancam dicabut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Lippo Karawaci Gunakan Proses Ultrafiltrasi Canggih Olah Air Limbah
- Bea Cukai Kunjungi Pabrik Hingga Updating Profil Perusahaan Lewat Kegiatan CVC
- Perusahaan Ini Mempekerjakan Pegawainya 24 Jam Sehari
- 11 Tower Tak Berizin Disegel, Satpol PP Tak Peduli Siapa Pemiliknya