Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat dan para ahli tertentu.

Hal ini sekaligus menjawab polemik di masyarakat mengenai transparansi pembahasan RUU KUHAP maupun rancangan undang-undang yang dilakukan DPR maupun Pemerintah.

Saya sebagai anggota Komisi III DPR mengapresiasi langkah Pimpinan Komisi III DPR untuk segera merespon polemik yang terjadi akibat ketidakpastian draf.

Banyak opini yang menduga bahwa ada sebuah konspirasi untuk melemahkan pihak-pihak tertentu.

Saya sendiri juga melihat bahwa polemik tersebut memang perlu segera diakhiri mengingat permasalahan yang terjadi sebenarnya hanya diakibatkan oleh proses editing atau pembahasaan yang dilakukan oleh Tim DPR atau tidak dimaksudkan untuk melemahkan pihak-pihak tertentu atau menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah atau bahasa hukum yang lebih sering dipakai adalah “penyelundupan hukum”.

Kini semua dapat melihat dan berpendapat secara bebas mengenai draf RUU KUHAP tersebut.

Hingga saat ini KUHAP telah berusia 44 tahun dan masih berlaku atau menjadi acuan bagi sistem penegakan hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Telah banyak perkembangan dan dinamika hukum yang terjadi selama kurun waktu tersebut, yang tentu harus dijawab dengan perubahan undang-undang.

Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News